Wed, 08 Sep 2010

Sejarah Singkat Perusahaan

Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2007. Peraturan Daerah ini dibuat sehubungan adanya bantuan 10 unit Bus Angkutan Umum Massal Trans Pakuan dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Dengan pertimbangan bahwa suatu usaha transportasi daerah harus dioperasionalkan oleh Perusahaan Daerah, maka Pemerintah Kota Bogor mengambil inisiatif dengan membuat sebuah Peraturan Daerah mengenai pembentukkan BUMD yang akan menangani bidang Transportasi di Kota Bogor. Sehingga dengan didirikannya Perusahaan Daerah Jasa Transportasi melalui Peraturan Daerah tersebut Bus Transpakuan bantuan Direktorat Jendral Perhubungan Darat tersebut dapat dioperasikan.
Sehubungan dengan didirikannya Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, Walikota Bogor pada tanggal 30 April 2007 mengangkat dan melantik Bapak Ir. H. Hari Harsono, MM, MBA sebagai Direktur PD Jasa Transportasi dan 3 (tiga) orang Badan Pengawas, yaitu : 1) Drs. H. Achmad Syarief, M.Si (Ketua) 2) Moch. Ischak AR (Sekretaris) dan 3) Drs. H. Hapid M Ishak (Anggota) Sebagai perusahaan baru, demi kelancaran tugas dalam mengawali jalannya roda perusahaan Direktur meminta tenaga bantuan ke PDAM Tirta Pakuan melalui Nota Kesepahaman antara PDAM Tirta Pakuan dengan PD Jasa Transportasi Nomor 824/NK.12-PDAM/2007 tentang Bantuan Jasa Manajemen pada tanggal 30 April 2007 yang selanjutnya dituangkan dalam suatu Perjanjian Kaerjasama pada tanggal 7 Mei 2007 antara PDAM Tirta Pakuan dengan PD Jasa Transportasi Nomor 824/SP.01-PDJT/2007 tentang Bantuan Jasa Manajemen dan meminta tenaga bantuan ke Universitas Pakuan melalui Surat Direktur PD Jasa Transportasi Nomor 910/06.1-PDJT/2007 perihal Permohonan Bantuan Tenaga / Staf Pengajar Universitas Pakuan Bogor tanggal 3 Mei 2007.